Kanit Sabhara Polsek Muara Pawan Himbau Warga Tidak Membakar Lahan Dan Hutan Cegah Bencana Kabut Asap Berulang
Polsek Muara Pawan, (31/10/2021) - Larangan membakar hutan dan lahan terus disosialisasikan oleh petugas polisi dari Polsek Muara Pawan kepada warga Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang.
Hal ini dilakukan karena Kecamatan Muara Pawan khususnya dan Kabupaten Ketapang umumnya pernah dilanda bencana kabut asap pekat pada tahun 2015 silam.
"Sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan harus menjadi doktrin dan kebiasaan yang masuk dalam sanubari kita sebagai warga Kecamatan Muara Pawan karena kita harus melindungi warga yang rentan terhadap penyakit ISPA seperti lansia dan anak-anak." ujar Kapolsek Muara Pawan Ipda Dewa Jaya Ferogusta, S.H., M.H.
Membakar lahan dan hutan dengan sengaja dalam usaha bertani berladang dan berkebun dapat dikenakan pidana hingga 15 tahun penjara dan denda hingga 15 miliar rupiah.
"Dengan sosialisasi ini kami juga ingin menjauhkan warga kita dari kemungkinan diproses hukum apabila berladang atau berkebun dengan cara membakar termasuk jika dilakukan oleh perusahaan atau korporasi." tegas Kapolsek Ipda Dewa.
Komentar
Posting Komentar