Polsek Muara Pawan laksanakan penegakan sanksi perbup nomor 54 tahun 2020 guna cegah COVID-19



Polsek Muara Pawan - Laksanakan penegakan Operasi Yustisi, bersinergi untuk mendukung pelaksanaan Operasi Yustisi Covid-19 diwilayah hukum Polres Ketapang Polsek Muara Pawan, Kamis (30/09/2021)

Kapolsek Muara Pawan Ipda Dewa Jaya Ferogusta, S.H, M.H mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan secara rutin ini, diharapkan dapat menekan angka penyebaran penularan covid-19 khususnya di Daerah hukum Kec. Muara Pawan.

Kegiatan dilaksanakan di Km 14 Jalan Ketapang-Siduk Desa Sungai Awan Kiri Kecamatan Muara Pawan Kab. Ketapang. 

Kapolsek Muara Pawan IPDA Bagus bersama muspika mengatakan, penegakan sangsi Perbup no 54 tahun 2020 tentang protokol kesehatan kepada pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker dan lakukan Pemberian sanksi bagi pelanggar.

Komentar

Postingan Populer