GUNA CEGAH PENYEBARAN COVID-19, POLSEK MUARA PAWAN RUTIN LAKSANAKAN PENEGAKAN SANKSI PERBUP NOMOR 54 TAHUN 2020


Polsek Muara Pawan, Senin, (30/08/2021) – Laksanakan penegakan Operasi Yustisi, bersinergi untuk mendukung pelaksanaan Operasi Yustisi Covid-19 diwilayah hukum Polres Ketapang Polsek Muara Pawan.

Kapolsek Muara Pawan IPDA Bagus Tri Baksoro, S.H., M.Si. mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan secara rutin ini, diharapkan dapat menekan angka penyebaran penularan covid-19 khususnya di Daerah Kec. Muara Pawan.

Kegiatan dilaksanakan di Desa Sungai Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan, Kab. Ketapang. 

Kapolsek Muara Pawan IPDA Bagus bersama muspika mengatakan, penegakan sangsi Perbup no 54 tahun 2020 tentang protokol kesehatan kepada pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker dan lakukan Pemberian sanksi bagi pelanggar. (Crt).

Komentar

Postingan Populer