GUNA CEGAH PENYEBARAN COVID-19, POLSEK MUARA PAWAN RUTIN LAKSANAKAN PENEGAKAN SANKSI PERBUP NOMOR 54 TAHUN 2020
Polsek Muara Pawan, Senin, (30/08/2021) – Laksanakan penegakan Operasi Yustisi, bersinergi untuk mendukung pelaksanaan Operasi Yustisi Covid-19 diwilayah hukum Polres Ketapang Polsek Muara Pawan.
Kapolsek
Muara Pawan IPDA Bagus Tri Baksoro, S.H., M.Si. mengatakan bahwa kegiatan yang
dilaksanakan secara rutin ini, diharapkan dapat menekan angka penyebaran penularan
covid-19 khususnya di Daerah Kec. Muara Pawan.
Kegiatan
dilaksanakan di Desa Sungai Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan, Kab.
Ketapang.
Kapolsek
Muara Pawan IPDA Bagus bersama muspika mengatakan, penegakan sangsi Perbup no
54 tahun 2020 tentang protokol kesehatan kepada pengunjung pasar yang tidak
menggunakan masker dan lakukan Pemberian sanksi bagi pelanggar. (Crt).
Komentar
Posting Komentar