Cegah Bencana Kebakaran Lahan Berulang, Bripka Herlan Sebar Maklumat Kapolda Kalbar Meminta Warga Patuhi Larangan Berladang Dengan Cara membakar
Polsek Muara Pawan, (29/8/2021) - Bencana Kabut Asap Pekat di tahun 2015 silam yang menimpa Indonesia, utamanya Kalimantan Barat menorehkan memori kelam di masyarakat Kecamatan Muara Pawan, Ketapang.
Kala itu banyak sekali warga yang menderita ISPA imbas dari buruknya kualitas udara karena terkontaminasi dengan asap yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan.
"Jika semua warga sadar dan waspada selalu, maka bencana kabut asap pekat dapat kita cegah agar jangan berulang kembali. Cukup dengan mempraktekkan cara membuka lahan dan berladang dengan tidak membakar." ujar Aipda Rachman Hadi, Bhabinkamtibmas Polsek Muara Pawan.
Kapolsek Muara Pawan Ipda Bagus Tri Baskoro SH MSi mengingatkan pentingnya untuk mengingat perundang-undangan yang menyatakan secara tegas mengenai pelanggaran pembukaan lahan dengan cara membakar. Ketentuan tersebut tercantum dalam berbagai regulasi seperti Undang-Undang (UU) No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.
"Dalam UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar." ujar Kapolsek Ipda Bagus Tri Baskoro.
Selanjutnya, UU PPLH juga menyatakan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan secara tegas meruapakan pelanggaran. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 69 ayat (2) huruf h UU PPLH yang menyatakan “setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”.
Komentar
Posting Komentar