UNTUK MENCIPTAKAN PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA, POLSEK MUARA PAWAN BERIKAN PELAYANAN DENGAN CEPAT DAN TANPA ADANYA PUNGLI.

 


Polsek Muara Pawan, Rabu, (28/07/2021) - Masyarakat selalu mengharapkan pelayanan terbaik dari pelayan publik di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Polri juga selain memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, juga memiliki kewajiban untuk melayani kepentingan administrasi seperti penerimaan laporan, pengaduan masyarakat, dan penerbitan SKCK.

Polsek Muara Pawan sejak lama sudah menerapkan pelayanan publik, seperti kali ini yang di laksanakan oleh Bripka M. Hidayat yang sedang melayani SKCK dengan cepat dan profesional dan menjamin bahwa jangka waktu pelayanan  hanya membutuhkan waktu cukup 15 menit saja dan tanpa adanya Pungli, tutur Bripka M. Hidayat.

Kapolsek Muara Pawan menjamin pelayanan masyarakat di Polsek Muara Pawan dilakukan tanpa pungli demi pengabdian terbaik kepada masyarakat.

Lebih lanjut Kapolsek menambahkan sedangkan untuk "Biaya penerbitan SKCK di Polsek Muara Pawan juga tidak melebihi dari ketentuan  pemerintah sebagaimana yang diatur dalam PP no. 60 tahun 2016 tentang tarif dan jenis PNBP, yaitu Rp.30.000,- untuk per lembar SKCK." jelas Kapolsek Muara Pawan. (Crt).

Komentar

Postingan Populer