PENEGAKAN SANKSI PERBUP NOMOR 54 TAHUN 2020 YANG DI LAKSANAKAN PERSONIL POLSEK MUARA PAWAN GUNA UNTUK MENCEGAH PENYEBARAN COVID-19
Polsek Muara Pawan, Minggu, (25/07/2021) - Laksanakan penegakan Operasi Yustisi, bersinergi untuk mendukung pelaksanaan Operasi Yustisi Covid-19 diwilayah hukum Polres Ketapang Polsek Muara Pawan.
Kapolsek Muara Pawan IPDA Bagus
Tri Baksoro, S.H., M.Si mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan secara
rutin ini, diharapkan dapat menekan angka penyebaran penularan covid-19
khususnya di wilayah hukum Polsek Muara Pawan.
Kegiatan dilaksanakan di Desa Suka
Maju, Kecamatan Muara Pawan Kab. Ketapang.
Komentar
Posting Komentar