PENEGAKAN SANKSI PERBUP NOMOR 54 TAHUN 2020 YANG DI LAKSANAKAN PERSONIL POLSEK MUARA PAWAN GUNA UNTUK MENCEGAH PENYEBARAN COVID-19


Polsek Muara Pawan, Minggu, (25/07/2021) - Laksanakan penegakan Operasi Yustisi, bersinergi untuk mendukung pelaksanaan Operasi Yustisi Covid-19 diwilayah hukum Polres Ketapang Polsek Muara Pawan.

Kapolsek Muara Pawan IPDA Bagus Tri Baksoro, S.H., M.Si mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan secara rutin ini, diharapkan dapat menekan angka penyebaran penularan covid-19 khususnya di wilayah hukum Polsek Muara Pawan.

Kegiatan dilaksanakan di Desa Suka Maju, Kecamatan Muara Pawan Kab. Ketapang. 

Kapolsek Muara Pawan IPDA Bagus Tri Baskoro, S,H.,M.Si bersama muspika mengatakan, penegakan sangsi Perbup no 54 tahun 2020 tentang protokol kesehatan kepada pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker dan lakukan Pemberian sanksi bagi pelanggar.(Crt).

Komentar

Postingan Populer