Kapolsek Muara Pawan: "Jangan Urus SKCK Lewat Calo Agar Tidak Ada Pungutan Diluar Pungutan Resmi


Polsek Muara Pawan, (25/03/2021)
- Penerbitan SKCK sudah menjadi salah satu persyaratan wajib di masyarakat dalam berbagai kepentingan, seperti saat melamar pekerjaan.

Masyarakat yang butuh SKCK bisa mendapatkan pelayanan tersebut di institusi kepolisian hingga ke satuan tingkat polsek di kecamatan.

Pelayanan penerbitan SKCK di Polsek Muara Pawan merupakan salah satu jenis pelayanan masyarakat yang disiapkan dengan prosedur yang cepat dan berbiaya murah.

"Demi pelayanan terbaik pada masyarakat, kami siap melayani penerbitan SKCK hanya dalam waktu 30 menit jika warga yang datang sudah membawa persyaratan yang lengkap." jelas Kapolsek Muara Pawan Ipda Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si 

Biaya penerbitan SKCK hanya Rp. 30.000,- sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomot 60 tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

"Kami himbau warga untuk mengurus langsung dan tidak melewati calo menghindari ada pungutan-pungutan di luar pungutan resmi yang sudah ditentukan." pungkas Kapolsek Ipda Bagus. (*)

Komentar

Postingan Populer