KAPOLSEK MUARA PAWAN HIMBAU KEPADA MASYARAKAT AGAR JANGAN URUS SKCK LEWAT CALO AGAR TIDAK ADA PUNGUTAN DILUAR PUNGUTAN RESMI
Muara Pawan (30/03/2021) – Penerbitan SKCK sudah menjadi salah satu
persyaratan wajib di masyarakat dalam berbagai kepentingan, seperti saat
melamar pekerjaan.
Masyarakat yang butuh SKCK bisa
mendapatkan pelayanan tersebut di institusi kepolisian hingga ke satuan tingkat
polsek di kecamatan.
Pelayanan penerbitan SKCK di
Polsek Muara Pawan merupakan salah satu jenis pelayanan masyarakat yang
disiapkan dengan prosedur yang cepat dan berbiaya murah.
"Demi pelayanan terbaik
pada masyarakat, kami siap melayani penerbitan SKCK hanya dalam waktu 30 menit
jika warga yang datang sudah membawa persyaratan yang lengkap." jelas
Kapolsek Muara Pawan Ipda Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si
Biaya penerbitan SKCK hanya Rp.
30.000,- sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomot 60 tahun 2016 tentang Tarif
dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
"Kami himbau warga untuk
mengurus langsung dan tidak melewati calo menghindari ada pungutan-pungutan di
luar pungutan resmi yang sudah ditentukan." pungkas Kapolsek Ipda Bagus.
(Crt).
Komentar
Posting Komentar