PELAYANAN MASYARAKAT DI POLSEK MUARA PAWAN DILAKUKAN DENGAN CEPAT DAN TANPA PUNGLI


Polsek Muara Pawan
, (26/01/2021) – Masyarakat selalu mengharapkan pelayanan terbaik dari pelayan publik di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Polri juga selain memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, juga memiliki kewajiban untuk melayani kepentingan administrasi seperti penerimaan laporan, pengaduan masyarakat, dan penerbitan SKCK.

Polsek Muara Pawan sejak lama sudah menerapkan pelayanan publik, seperti kali ini yang di laksanakan oleh Bripka M. Hidayat yang sedang melaksanakan penerbitan SKCK dengan cepat dan profesional dan menjamin bahwa jangka waktu pelayanan SKCK akan selesai hanya dalam waktu maksimum 30 menit jika warga sudah melengkapi semua persyaratan yang diwajibkan untuk dilengkapi.

Kapolsek Muara Pawan menjamin pelayanan masyarakat di Polsek Muara Pawan dilakukan tanpa pungli demi pengabdian terbaik kepada masyarakat.

"Biaya penerbitan SKCK di Polsek Muara Pawan juga tidak melebihi dari ketentuan  pemerintah sebagaimana yang diatur dalam PP no. 60 tahun 2016 tentang tarif dan jenis PNBP, yaitu Rp.30.000,- untuk per lembar SKCK." jelas Kapolsek Muara Pawan. (Crt).

Komentar

Postingan Populer