LAKSANAKAN OPERASI YUSTISI MOBILE SYSTEM, AIPDA ABANG AGUS ENDRA TEMUKAN INI
Polsek Muara Pawan, (24/01/2021) – Penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19, pemerintah mewajibkan warga masyarakat memakai masker ketika keluar rumah, termasuk bagi pengendara di jalan raya, mereka yang melanggar akan diberikan teguran persuasif hingga sanksi sosial.
Anggota Polsek Muara Pawan Aipda Abang Agus Endra melaksanakan Operasi Yustisi secara Mobile System di Desa Sungai Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan.
Aipda Abang Agus Endra mengatakan
kegiatan operasi yustisi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para
pelanggar protokol kesehatan yang dilaksanakan siang atau pun malam hari.
“Pagi ini kita Laksanakan Operasi di Desa Sungai Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan, meskipun pada umumnya sudah taat prokes, meskipun masih ditemukannya satu, dua orang yang tidak taat prokes, alasannya macam-macam, ada yang lupa bawa, ada yang terjatuh pas dijalan dan ada yang bawa tapi tidak dipakai”. ungkap Aipda Abang Agus Endra.
“Yang tidak taat prokes, kami beri teguran lisan dan pemahaman akan pentingnya menggunakan masker ditengah pandemi covid-19” Ujarnya.
Sementara itu Kapolsek Muara Pawan Ipda Bagus Tri Baskoro, S.H.,M.Si mengatakan selama operasi yustisi, pihaknya akan memberikan teguran kepada warga yang tidak memakai masker siang maupun di malam hari.
“Kami berharap masyarakat memakai agar masker bukan hanya disaat ada petugas atau ada operasi saja, namun demi kesehatan bersama, sehingga terhindar dari penyakit covid-19”. Harap Kapolsek Muara Pawan. (Crt).


Komentar
Posting Komentar