Edukasi Tentang Sanksi Hukum Perbuatan Membuka Lahan Dengan Cara Membakar Disampaikan Kanit Binmas Polsek Muara Pawan Pada Warga Kecamatan Muara Pawan


Polsek Muara Pawan, (31/01/2021) - Edukasi pada masyakarat tentang bahayanya membakar hutan dan lahan terus digalakkan personel Polsek Muara Pawan.

Kebiasaan warga membersihkan lahan sebelum berladang dengan cara dibakar menjadi faktor pemicu yang paling sering menimbulkan kebakaran lahan yang memicu bencana kabut asap.

"Walaupun saat ini sedang musim hujan, warga perlu tetap kita berikan pemahaman bahwa membakar hutan dan lahan selain berbahaya untuk kesehatan dan lingkungan, juga termasuk perbuatan hukum yang bisa dipidana dengan hukuman kurungan pernjara." jelas Bripka Sujud, Kanit Binmas Polsek Muara Pawan.

Dalam UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanski pidana dan denda. Pasal 78 (3) Undang-undang nomor 41 tahun 1999 memnerangkan pembakaran hutan dengan sengaja dikenakan pidana paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp. 5 miliar. Sedangkan ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam dengan pidana 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar.

"Membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan pelarangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 69 (2) huruf h UU PPLH dimana setiap orang dilarang melakukan perbuatan pembukaan lahan dengan cara membakar." tegas Kapolsek Muara Pawan, Ipda Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si. (jh)

Komentar

Postingan Populer