Operasi Yustisi guna putus mata rantai Covid-19

 



Polsek Muara Pawan (16-12-2020), Petugas Kepolisian Sektor Muara Pawan menggelar Operasi Yustisi Inpres nomor 6 Tahun 2020. Operasi yustisi bertujuan untuk mendisiplikan warga agar selalu memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan. 

Kapolsek Muara Pawan Ipda Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si mengatakan, dalam Operasi Yustisi Inpres nomor 6 Tahun 2020, seluruh personelnya dilibatkan. 

“Kami melaksanakan perintah dari bapak Kapolri untuk melakukan pemantauan pendisiplinan. Kemudian, melihat anggota melakukan razia di pinggir jalan. Jadi, orang-orang yang tidak bermasker itu dikenakan pendataan terlebih dahulu," ujarnya. 

Bagi pengguna jalan yang tidak memakai masker, nantinya petugas akan melakukan pendataan terhadap pelanggar. 

"Saat ini kita melakukan pendataan terlebih dahulu, kemudian apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama, ini akan dilakukan tindakan tegas. Bahkan apabila yang bersangkutan melawan ke petugas, maka akan dikenakan UU berdasarkan KUHP tentang melawan kepada petugas," jelas Kapolsek Ipda Bagus 

Petugas yang melakukan operasi yustisi pun memberikan masker kepada pengguna jalan. "Kita melakukan pendisiplinan kepada masyarakat yang berada di jalan, terutama kita mendisiplinkan 3M yaitu menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan," katanya 

"Anggota yang bertugas pun melakukan pemeriksaan ke pengguna jalan yang tidak bermasker, lalu memberikan masker kepada pengguna jalan tersebut." (lkm/mp**)


Komentar