Himbauan Bupati Ketapang Nomor : 188.55/2758/POL-PP TIBUM Tanggal 18 Desember 2020. Tentang Larangan Melaksanakan Kegiatan Perayaan Pergantian Tahun Baru 2021
Muara Pawan, Pergantian Tahun Baru 2021 tinggal hitungan Jam, Namun Perayaan Tahun Baru kali ini Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dipastikan perayaan tahun baru kali ini akan diwarnai sejumlah aturan karena Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19.
Larangan Itu Berdasarkan Himbauan Bupati Ketapang Nomor : 188.55/2758/POL-PP TIBUM Tanggal 18 Desember 2020. Tentang Larangan Melaksanakan Kegiatan Perayaan Pergantian Tahun Baru 2021 serta Penerapan Displin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan COVID-19.l, selain itu adanya Maklumat Kapolri Nomor : MAK/4/XII/2020 Tanggal 23 Desember 2020.
Perihal Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2020, Jelas Ipda Bagus.
Pihak Kepolisian, Polsek Muara pawan bersama TNI dan dan Instansi terkait akan melakukan Penyekatan dan Melarang bagi Masyarakat yang akan menuju Kota untuk merayakan pergantian tahun.
Kami akan mengarahkan mereka untuk kembali ke rumah, tidak merayakan Pergantian Tahun di kota Ketapang, yang akan menyebabkan kerumunan, selain itu Kami juga akan membubarkan apabila ada Warga yang berkerumun merayakan Malam Tahun Baru di Wilayah Muara pawan.
Himbauan- Himbauan kepada para pemilik cafe yang ada di pantai Tanjung belandang dan Pantai Air mata permai juga sudah kita sampaikan, bahwa mereka dilarang untuk mengadakan kegiatan perayaan malam Tahun baru, namun jika masih ada yang Nekat melakukan kegiatan Kami dan Forkimpicam Muara pawan akan memberikan sanksi tegas, tutup Ipda Bagus.
Komentar
Posting Komentar