Bhabinkamtibmas Aipda Rachman Hadi Himbau Warga Desa Tempurukan Untuk Tidak Adakan Perayaan Malam Pergantian Tahun 2021
Polsek Muara Pawan, (29/12/2020) - Penyebaran Covid 19 secara nasional diketahui belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Sehingga dirasa perlu untuk mengambil langkah memberikan perlindungan dan memberikan jaminan keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si mengeluarkan Maklumat kepada masyarakat.
Maklumat yang diberi nomor Mak/4/XII/2020 berisi larangan untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.
Kegiatan yang dilarang dalam Maklumat Kapolri tersebut adalah perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta dan perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai, karnaval, serta pesta penyalaan kembang api.
Penekanan khusus diberikan kepada setiap anggota Polri yang menemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat Kapolri tersebut wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami dari Polsek Muara Pawan sudah menyampaikan himbauan ini kepada warga Kecamatan Muara Pawan melalui petugas Bhabinkamtibmas di semua desa yang ada untuk memastikan semua lapisan masyarakat mengetahui dan mematuhi." ujar Kapolsek Muara Pawan Ipda Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si. (*)
Komentar
Posting Komentar