Unit Reskrim Polsek Muara Pawan Limpahkan Berkas Perkara Curat Beserta Tersangka Dan Barang Bukti Pada Jaksa Penuntut Umum


Polsek Muara Pawan - Pada hari Rabu (29/7/2020) Unit Reskrim Polsek Muara Pawan menyerahkan tersangka pencurian beserta barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang.

Kedua tersangka AC dan AF yang dilimpahkan terlibat Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan atau Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUH Pidana atau pasal 362 KUH Pidana.

Selain tersangka  ikut diserahkan juga barang bukti 1 (satu) buah Flash disk merk Sandisk jenis Cruzer Blade 16GB berisi rekaman CCTV warna hitam.

Setelah dilakukan Tahap 2 di Kejaksaan, tersangka masih di ruangan tahanan kejaksaan Negeri ketapang. Tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut umum DONI MARIANTO, S.H.

Komentar

Postingan Populer