Bhabinkamtibmas Bripka Rahman Hadi Himbau Warga Tidak Membakar Hutan Dan Lahan Saat Bertani Dan Berladang
Polsek Muara Pawan, (26/7/2020) - Bhabinkamtibmas Polsek Muara Pawan Aipda Rahman Hadi melaksanakan giat Sambang, serta patroli dialogis berkomunikasi dengan warga dalam memberi himbauan bahaya karhutla di Desa Tempurukan Kec. Muara Pawan.
Dalam kesempatan itu Aipda Rahman Hadi menghimbau warga untuk tidak membakar hutan dan lahan serta dihimbau agar ikut berpartisipasi dalam menjaga hutan serta membantu aparat kepolisian dalam menegakkan hukum di wilayah Kec. Muara Pawan dengan membantu mencegah para pelaku pembakar hutan serta dihimbau agar warga melaporkan kejadian kebakaran hutan dan lahan guna antisipasi meluasnya kebakaran dan melaporkan apabila adanya pelaku pembakaran hutan dan lahan guna menjaga situasi Kecamatan Muara Pawan tetap aman dan kondusif.
Bhabinkamtibmas Polsek Muara Pawan juga menyampaikan sanksi kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan yaitu hukuman penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (depuluh milyard). Diharapkan warga mempedomani karena selain meruginan orang lain dampak dari kebakaran hutan dan lahan dapat merusak kesehatan kita juga. (*)
Komentar
Posting Komentar