Bripka Herlan Sosialisasikan Maklumat Kapolri Terkait Pencegahan Dan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)



Muara Pawan (30/03/2020) – Polsek Muara Pawan bertindak cepat menyebarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19). Seperti yang di lakukan oleh Bhabinkambtibmas Polsek Muara Pawan Bripka Herlan yang menyampaikan Maklumat kepada masyarakat yang ada di desa Binaannya desa Sungai Awan Kiri Kecamatan Muara Pawan. Minggu ( 29/03/2020)


Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan nomor : Mak/2/III/2020, ini berisi tindakan yang harus dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dalam menangani penyebaran virus Corona secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketetiban masyarakat.

Bripka Herlan berharap masyarakat mengerti dan mengikuti anjuran dan imbauan dari Pemerintah, Ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak ada yang menimbun bahan kebutuhan pokok sembako maupun bahan kesehatan sehingga menyebabkan gangguan kamtibmas. “masyarakat bisa menginformasikan apabila ada tindakan yang melanggar aturan, dan dapat disampaikan melalui Bhabinkamtibmas,” jelasnya.

Komentar

Postingan Populer