Bhabinkamtibmas Bersiinergi Dengan Babinsa Awasi Penggunaan Dana Desa
Muara Pawan, Kamis (21/11/2019) - Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi dess dan desa adat yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan kemasyarakatan.
Dalam melakukan pengawasan penyaluran dana desa tersebut, Polri dilibatkan melalui unsur Bhabinkamtibmas, Kapolsek hingga Kapolres. Polri dilibatkan sebagai upaya pencegahan penyelewengan dan pengawasan penggunaan dana desa.
Pada tahun 2020 direncanakan Dana Desa yang disalurkan oleh pemerintah akan mencapai angka fantastis yaitu 72 trilyun rupiah. Dana sebesar itu perlu diawasi oleh seluruh pihak termasuk warga desa supaya dimanfaatkan secara optimal demi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Bhabinkamtibmas diwajibkan untuk melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan dan proyek yang dibangun dengan menggunakan dana desa, seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Muara Pawan, Bripka Jefri Hasibuan di Desa Sungai Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang bersama dengan Babinsa Serda Sukur Gunawan.
"Tidak mungkin saya sendirian mengawasi dana desa di desa binaan saya, harus bekerjasama dengan BPD, Babinsa, dan para tokoh masyarakat." ujar Bripka Jefri Hasibuan.
"Harus ada sinergi dan saling peduli dari warga desa. Di sisi lain, Kepala Desa dan perangkat desa juga harus transparan dalam setiap kegiatan dan penggunaannya. Laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat dalam musyawarah desa harus dilaksanakan secara transparan dan rinci dijelaskan untuk apa saja dana desa kita disalurkan. Evaluasi berjangka juga perlu dilaksanakan supaya kita bisa tahu apakah penggunaan dana desa sudah memberi dampak positif pada peningkatan kesejahteraan warga desa. Jika belum harus dievaluasi." jelas Bripka Jefri.
Perlunya pengawasan yang ketat dari masyarakat benar benar sangat dibutuhkan untuk menutup celah dana desa dikorupsi. Transparansi adalah kunci pencegahan korupsi. Keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan hingga pertanggungjawaban juga wajib dilaksanakan untuk memastikan dana desa digunakan sebesar - besarnya untuk kemakmuran warga desa, bukan tokoh elit desa. (hmsmp/jh)
Komentar
Posting Komentar