PENYALURAN BANSOS BERAS SEJAHTERA KE DESA ULAK MEDANG, MAYAK, DAN TANJUNG PURA DIKAWAL PERSONIL POLSEK MUARA PAWAN
Muara Pawan - Kepolisian Sektor Muara Pawan terus mengawal dan mengawasi pendistribusian bantuan sosial Beras Sejahtera ke desa - desa di Kecamatan Muara Pawan untuk pastikan bansos tersebut tersalurkan dan sampai pada warga penerima manfaat yang berhak.
Pendistribusian dimulai dari Gudang Bulog Ketapang, personil Polsek Muara Pawan mengawasi kegiatan muat ke dalam truk pengangkut agar tepat jumlah, lalu dikawal dan dibongkar ke kapal motor air untuk kemudian dibawa ke Desa Ulak Medang, Mayak, dan Tanjung Pura.
Pengangkutan harus dipindahkan ke kapal motor air dikarenakan infrastruktur jalan menuju 3 (tiga) desa tersebut masih putus dan belum terhubung dikarenakan terbenam air selama lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
Rastra yang diterima Desa Ulak Medang sejumlah 128 (seratus dua puluh delapan) karung dengan total berat 1.280 kg untuk penerima Bansos Rastra di Desa Ulak Medang sejumlah 64 KK.
Rastra yang diterima Desa Tanjung Pura sejumlah 44 (empat puluh empat) karung dengan berat 440 kg (empat ratus empat puluh kg) untuk penerima Bansos Rastra di Desa Tanjung Pura sejumlah 22 KK.
Rastra yang diterima Desa Mayak sejumlah 144 (seratus empat puluh empat) karung dengan total berat 1.440 kg (satu ton empat ratus empat puluh kg) untuk penerima bansos rastra di Desa Mayak berjumlah 72 KK.
Menurut Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat, melalui Kapolsek Muara Pawan Iptu Bambang Hendri Utomo, kegiatan pengawalan dan pengawasan distribusi bansos Rastra ini dilakukan oleh Polri setelah ada MoU kesepakatan antara Kementrian Sosial Republik Indonesia dengan Kepala kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan bansos dari pemerintah benar - benar sampai ke tangan rakyat yang berhak dan tidak diselewengkan.
"Kita tidak ingin niat baik pemerintah dengan menyalurkan program Bansos ini yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat justru menimbulkan masalah lain. Misalnya bila disalurkan tidak tepat sasaran, maka akan menjadi masalah hukum dan juga berpotensi menimbulkan masalah terhadap keamanan dan ketertiban di tengah - tengah rakyat," ujar Iptu Bambang menegaskan. (jh)
Komentar
Posting Komentar