POLSEK MUARA PAWAN KAWAL PENDISTRIBUSIAN BERAS SEJAHTERA
Sungai Awan Kiri - Setelah Kementerian Sosial (Kemensos) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Polri untuk mengawasi distribusi bantuan sosial (bansos) di Mabes Polri, Jakarta pada bulan Januari lalu, Polsek Muara Pawan mulai bekerja mengawal program pemerintah tersebut khususnya yang terkait dengan pendistribusian bansos berbentuk Beras Sejahtera (yang dulu disebut Beras Miskin atau Raskin) agar tepat sasaran.
"Hari ini Desa Sei Awan Kiri menerima penyaluran rastra untuk bulan Januari dan Februari 2019 sebanyak 908 karung dengan total 9080 kilogram untuk disalurkan kepada 454 kepala keluarga yang tergolong miskin (tidak mampu) di 17 RT di seluruh wilayah Desa Sei Awan Kiri. Jadi rinciannya untuk setiap kepala keluarga mendapatkan jatah rastra 10 kilogram/bulan. " ujar Bripka Herlan, Bhabinkamtibmas Desa Sei Awan Kiri pada saat diwawancara di Kantor Desa Sei Awan Kiri, Kamis pagi tadi (28/02).
Kapolsek Muara Pawan, Iptu Bambang Hendri Utomo, menyatakan Personil Polri di Polsek Muara Pawan siap mengawal distribusi bansos baik yang berupa penyaluran dana maupun bansos dalam bentuk lain bagi masyarakat. Anggaran untuk bansos yang besar menjadi perhatian Polri agar peruntukannya tepat sasaran yaitu pada masyarakat ekonomi lemah.
"Mulai dari petugas Bhabinkamtibmas kita yang selalu siaga di desa - desa di wilayah Kecamatan Muara Pawan sampai dengan Unit Reskrim juga kita siagakan dalam melaksanakan perintah negara untuk mengawal pendistribusian maupun penegakan hukum apabila diindikasikan ada penyelewengan," ucap Iptu Bambang.
Nota kesepahaman antara Kemensos dan Polri itu berisi pengamanan proses distribusi bansos serta penegakan hukum saat terjadi pelanggaran dalam proses distribusi. Juga pengawalan Bansos ini agar ditujukan pada masyarakat kurang mampu, kaum disabilitas, dan korban bencana alam.
Selain pendistribusian Rastra ada pula program-program bansos lainnya seperti bantuan tunai untuk keluarga harapan atau PKH.
"Kita tidak ingin niat baik pemerintah dengan menyalurkan program Bansos ini yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat justru menimbulkan masalah lain. Misalnya bila disalurkan tidak tepat sasaran, maka akan menjadi masalah hukum dan juga berpotensi menimbulkan masalah terhadap keamanan dan ketertiban di tengah - tengah rakyat," ujar Iptu Bambang menegaskan. (jh)
Komentar
Posting Komentar