POLISI TANGKAP PEMBOBOL KONTER, 2 PAKET SABU DITEMUKAN SAAT GELEDAH RUMAHNYA


Sei Awan Kanan - Pada hari Jumat (22/02) kemarin, sekitar pukul 11.00 wib personil Polsek Muara Pawan telah melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku pencurian pembobol konter "Rijal Ponsel" yang terletak di Desa Sei Awan Kanan Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan Rijal Ponsel bernama Jasnuri Trisdar yang datang ke Polsek Muara Pawan pada hari Rabu (06/02) dan melaporkan bahwa toko miliknya sudah rusak dijebol pencuri. Barang di dalam tokonya tersebut yang dilaporkan hilang diantaranya yaitu: 

  • voucher 3(tri) 10.000,- sebanyak 158 lembar, 
  • voucher 3(tri)  5.000,- sebanyak 189 lembar, 
  • voucher 3(tri) 50.000,- sebanyak 196, 
  • berbagai obat herbal, 
  • berbagai aksesoris Handphone, 
  • berbagai alat-alat kosmetik, 
  • berbagai jenis rokok, 
  • dan beberapa kartu memori handphone,  

Akibat perbuatan pencuri tersebut, menurut pemilik konter, dia mengalami kerugian sebesar hampir Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). 

Setelah menerima laporan dari pemilik konter tersebut, personil Polsek Muara Pawan pun langsung bergerak dan mencari informasi hingga akhirnya pada hari Jumat  (22/02) sekitar 11.00 wib, Bripka Bahaudin, Kanit Reskrim Polsek Muara Pawan memimpin beberapa personil Polsek Muara Pawan untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang berinisial MF alias Kiki (18 thn) di Terminal Desa Payak Kumang Kecamatan Delta Pawan kabupaten Ketapang. Terduga pelaku saat itu ditangkap pada saat akan menjual voucher kuota 3 (tri) kepada seorang pemesan, dan dari tangan pelaku didapati 50 (lima puluh) lembar voucher kuota 1,5 GB.


Tidak berhenti disitu, personil Polsek Muara Pawan bergerak menuju rumah pelaku di depan Pelabuhan Sukaharja untuk melakukan pengembangan dan mencari barang bukti lain. Namun pada saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku tersebut, dari dalam kamar pelaku petugas mendapati sebuah tas kecil warna coklat yang setelah dibuka, di dalamnya ternyata berisi:

  • 1 (satu) buah bong / alat hisap
  • 1 (satu) buah korek api warna ungu
  • 1 (satu) bungkus rokok merk Marlboro
  • 2 (dua) bungkus plastik kecil yang berisikan serbuk putih yang di duga narkoba jenis sabu.


Saat ini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka untuk dua dugaan tindak pidana pencurian dan kepemilikan narkoba dan telah ditahan di rumah tahanan Polres Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (jh)

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer