MOGOK KERJA BURUH PHL PT. SKM BERAKHIR, KAPOLSEK MUARA PAWAN UCAPKAN TERIMA KASIH
Tanjung Pasar - Di hari Sabtu (27/10) yang cerah itu, masih terlihat bendera merah putih berkibar kibar di halaman kantor PT. Sinar Karya Mandiri (PT. SKM) di sebelahnya ada bendera Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP) mendampingi dan di belakangnya terdengar suara ibu - ibu yang meneriakkan tuntutan mereka bersama sama para buruh pria lainnya.
Para buruh PHL PT. SKM itu kembali melaksanakan aksi mogok kerja dipimpin oleh Ketua Pengurus Unit Kerja SBPP PT. SKM sdr. Ruslan beserta susunan pengurus lainnya, serta didampingi oleh DPP SBPP sdr. Jerman Siregar, SH dan DPC SBPP Kab. Ketapang sdr. Rahmat E. Silalahi, dan sdr. Marco P Sinambela.
Kemudian sekitar jam 10.30 wib, dilaksanakan mediasi di ruang rapat PT. SKM, yang dihadiri oleh:
- Agus Riwiyanto (Mediator / Kasi Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Ketapang)
- Bahrudin Uday ( Staf Teknis Disnakertrans Kabupaten Ketapang).
- Inspektur Polisi Satu Bambang Hendri Utomo (Kapolsek Muara Pawan)
- Kunardi (asisten HRD PT. SKM).
- Santo Yakobus (SDM Umum PT. SKM).
- Jerman Siregar, SH (DPP SBPP)
- Marco Sinambela (DPC SBPP Ketapang).
- Ruslan (Ketua PUK SBPP PT.SKM).
- Rahimin (sekretaris PUK SBPP PT.SKM).
- BPD Desa Tanjung Pasar.
Mediasi antara buruh PHL PT. SKM yang tergabung dalam SBPP dengan pihak Perusahaan PT. Sinar Karyawan Mandiri tersebut mencapai hasil sebagai berikut:
- Pihak pengusaha akan mengangkat pekerja buruh dari PHL menjadi PKWTT, secara bertahap bagi yang memenuhi syarat.
- Pihak pengusaha akan mendaftarkan seluruh pekerja buruh sebagai peserta BPJS.
- Pihak pengusaha akan membayar upah tepat waktu dan akan dilakukan evaluasi pengaturan periode pembayaran yang baru.
- Pihak pengusaha wajib membayar upah sesuai ketentuan UMSK yang berlaku.
- Pihak pengusaha akan memberlakukan sistem pengupahan berdasarkan struktur skala upah, sebagai mana diatur dalam PERMENNAKER No. 01 tahun 2017.
- Pihak pengusaha akan memfasilitasi alat pelindung diri bagi karyawan secara bertahap.
- Terkait pemberian THR keagamaan, pihak pengusaha wajib membayar sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam KEPMENNAKER No. 06 tahun 2016.
- Pihak pengusaha akan segera menerapkan norma Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Pihak Pengusaha akan memenuhi hak hak normatif buruh sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Terhadap pekerja dengan status PHL yang akan dipekerjakan berdasarkan kesepakatan bersama antara PHL dan SBPP sebanyak 75 orang dan mulai bekerja tanggal 5 November 2018.
Setelah didapatkan kesepakatan, hasil keputusan mediasi kemudian diumumkan di hadapan para buruh PHL yang hadir, dan para buruh menerima putusan tersebut, namun tiba - tiba seseorang di yang kemudian diketahui bernama RUSMIN NURYADIN, menuntut perusahaan untuk menyiapkan angkutan bagi para buruh PHL, jika tidak dipenuhi lebih baik hasil mediasi dibatalkan.
Menanggapi adanya tuntutan baru tersebut pihak perusahaan kemudian menjelaskan bahwa pada saat dimulainya pembangunan lokasi, perusahaan memang menyiapkan angkutan jemputan karyawan, karena saat itu infrastruktur jalan menuju perusahaan belum ada, namun karena saat ini perusahaan sudah membuat jalan, maka kebijakan pengadaan angkutan karyawan ditiadakan.
Kemudian pihak SBPP menghimbau kepada para buruh sangatlah rugi apabila hasil mediasi hari ini dibatalkan, akhirnya buruh menerima putusan hasil mediasi tersebut.
Mediasi kemudian ditutup dengan ditanda tanganinya Perjanjian Bersama nomor: 001 / SKM - SBPP / X / 2018 oleh seluruh pihak dan perwakilan yang hadir dan dengan demikian mengakhiri aksi mogok kerja yang telah berlangsung selama 2 hari tersebut.
Adapun yang membuat pembahasan menjadi yang alot pada saat perusahaan menyampaikan bahwa hanya mampu mempekerjakan buruh PHL sebanyak 50 orang dari 107 orang yang ada dengan mempertimbangkan faktor cuaca dan efektivitas kerja serta kondisi keuangan perusahaan pada saat ini, dan hal ini menjadi perdebatan antara perusahaan dengan buruh. Namun kemudian pihak manajemen PT. SKM melakukan rapat kecil dengan Dewan Direksi, bersyukur akhirnya dapat diputuskan bahwa buruh PHL yang dapat dipekerjakan sebanyak 75 orang, namun dengan kemungkinan bisa bertambah atau bisa juga berkurang tergantung situasi keuangan perusahaan dan evaluasi serta penghitungan kembali disesuaikan dengan rencana kebutuhan buruh PHL.
"Kami dari Polsek Muara Pawan berterima kasih atas hasil yang baik hari ini, setelah 2 hari kita melakukan pengamanan akhirnya pelaksanaan aksi mogok kerja bisa diakhiri dan telah dicapai Perjanjian Bersama dan seluruhnya berjalan aman dan tertib. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak. Inilah perwujudan asli budaya Indonesia, dimana musyawarah didahulukan untuk mencapai kata mufakat tanpa perlu adanya tindakan anarkis bisa kan mendapat hasil yang baik." demikian disampaikan oleh Iptu Bambang Hendri Utomo, Kapolsek Muara Pawan, sesaat sebelum beranjak meninggalkan lokasi perusahaan bersama dengan anggotanya. (hmsmpwn/jhs)
Komentar
Posting Komentar