POLISI MUARA PAWAN LAYANI MASYARAKAT TANPA PUNGLI


 Masyarakat dimanapun selalu ingin mendapat pelayanan publik yang cepat dan tidak rumit. Namun seringkali pelayanan tersebut bisa didapat namun dengan "biaya ekstra" yang membebaninya. Padahal sebenarnya sebagai petugas pelayan publik, sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya untuk memberikan pelayanan yang cepat, ringkas, dan bebas biaya ekstra yang membebani masyarakat.

Polsek Muara Pawan ternyata sudah melaksanakan pelayanan prima tersebut sejak lama. Pelayanan Laporan kehilangan Barang, Laporan Pidana, Pengawalan dan Penjagaan di setiap kegiatan masyarakat sudah dilaksanakan tanpa memungut biaya tambahan apapun, terkecuali Penerbitan SKCK yang dalam aturannya dikenakan biaya Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang "Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Hal ini dilaksanakan sebagai komitmen pelayanan prima Polsek Muara Pawan kepada masyarakat, karena polisi dituntut memenuhi harapan masyarakat sebagai lembaga pelindung yang bertugas mengayomi dan melayani dengan hati.

Semoga masyarakat mendukung dengan doa untuk komitmen yang ditempuh Polsek Muara Pawan agar menjadi pelayan yang dicintai oleh masyarakat. (hmssekmpawan) 

Komentar

Postingan Populer