BURUH BERSELISIH, POLISI MENDAMAIKAN
Semakin banyaknya lokasi usaha dan peluang kerja bertumbuh, membawa efek positif buat masyarakat. Dari bertambahnya jenis pekerjaan yang bisa dipilih, hingga ragam jenis pekerjaan yang tersedia sesuai dengan skill pribadi.
Namun pertumbuhan tenaga kerja yang tidak berbanding lurus dengan jumlah pekerjaan yang bisa menampung tenaga kerja juga menimbulkan masalah.
Seperti permasalahan yang timbul antara buruh bongkar muat dari daerah Sukabangun Dalam yang ingin bekerja sebagai tenaga kerja bongkar muat batubara di PT. Ketapang Arya Power yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap air (PLTU) yang lokasinya berada di wilayah Desa Sei Awan Kanan, sementara untuk wilayah kerja sekitar Kecamatan Muara Pawan sudah dibentuk Unit Usaha Pengerah Jasa (UUPJ) Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Mitra Sei Awan Kanan dibawah binaan koperasi TKBM Serba Usaha Sukabangun yang diketuai pak Koni Taha.
Permasalahan ini coba diselesaikan oleh pihak kepolisian sebagai penanggung jawab pemelihara kamtibmas di wilayahnya dengan bekerja sama antara Kapolsek Muara Pawan Iptu Bambang Hendri Utomo dan Kapolsek KPPPL Pelabuhan Iptu Ketut Agus yang berkomunikasi dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang.
Apalagi perselisihan ini berimbas pada terhambatnya kegiatan bongkar muat batubara yang akan digunakan sebagai bahan bakar untuk menguji mesin PLTU yang rencananya akan mensuplai senergi listrik sebesar 2 X 7,5 Mega Watt yang diharapkan bisa segera beroperasi, untuk bisa mengatasi masalah defisit energi listrik yang sekarang sedang terjadi di Kabupaten Ketapang.
Bertempat di ruang pertemuan KSOP Ketapang diadakan musyawarah mencari mufakat dengan mempertemukan pihak yang berselisih antara buruh Sukabangun Dalam yang diwakili oleh pak Gorman dan Hendri Effendi, Ketua Koperasi TKBM Serba Usaha, pak Koni Taha, Ketua UUPJ TKBM Mitra Sei Awan Kanan, Tarmiji beserta pengurus UUPJ lainnya, dan Manager Proyek PLTU PT. Ketapang Arya Power, Jimy Fandra.
Dengan berlandaskan pada SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan, maka hasil musyawarah tersebut mencapai beberapa poin yang disepakati antara lain:
1. Bahwa yang diakui secara hukum untuk melakukan pekerjaan bongkar muat batu bara di PLTU Tembilok (PT. Ketapang Arya Power) berdasarkan keabsahan kepengurusan yang diakui, dengan didasarkan pada aturan hukum yang ada, adalah UUPJ TKBM Mitra Sei Awan Kanan.
2. Apabila buruh dari Sukabangun Dalam ingin bekerja, dipersilahkan untuk mengajukan data personil tenaga kerja, namun tetap dibawah kepengurusan UUPJ TKBM Mitra Sei Awan Kanan.
Semoga dengan hasil mufakat yang dihasilkan dari musyawarah tersebut akan tercipta suasana kerja harmonis yang penuh kekeluargaan dan meminimalisir friksi antara buruh sehingga tidak ada lagi penghalang segera beroperasinya PLTU PT. Ketapang Arya Power, dan segera bisa menyuplai listrik ke PLN Area Ketapang, dan mengakhiri keadaan defisit energi listrik yang berakibat pada diberlakukannya selama ini pemadaman bergilir pada konsumen PLN di Kabupaten Ketapang. (hmssekmpawan)
Komentar
Posting Komentar