FATWA MUI: "IMUNISASI CAMPAK DAN RUBELLA HUKUMNYA MUBAH", BISA BERLANJUT!
Belakangan ini kita sering mendengar banyak pembahasan mengenai penyakit Campak dan Rubella. Dan banyak kontroversi yang muncul tentang kehalalan vaksin yang digunakan untuk imunisasi kedua penyakit tersebut. Hal ini menjadi pembahasan di acara Lokakarya Mini Lintas Sektoral yang diadakan UPTD Puskesmas Sungai Awan di Kantor Camat Muara Pawan pada Jumat (31/8) pagi.
Hadir dalam acara tersebut adalah bapak Maisier, S.E, Camat Muara Pawan, Kepala Puskesmas Sungai Awan, bapak Paino, Iptu Bambang Hendri Utomo, Kapolsek Muara Pawan, serta Danramil Muara Pawan Kapten Inf. Basri.
Koordinator Imunisasi UPTD Puskesmas Sungai Awan, Ismail, Amd. Kep. dalam kesempatan tersebut menyampaikan perihal tentang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 4 tahun 2016 tentang Penggunaan Vaksin Dalam Mencegah Penyakit yang berbunyi:
"Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib."
Dijelaskan juga oleh Ismail bahwa Program Imunisasi 2018 Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Rubella Measles (RM) adalah untuk mencegah dampak dari Campak dan Rubella yang adalah penyakit infeksi virus akut dan sangat menular dengan menunjukkan ciri ciri berupa penyakit ringan pada anak. Penyakit ini dapat menular melalui saluran napas pada saat batuk dan bersin.
"Apabila penyakit ini menulari ibu hamil pada trimester pertama (usia kehamilan dibawah 3 bulan) atau awal kehamilan, maka dapat menyebabkan kecacatan pada bayi yang dilahirkan dan dikenal sebagai Sindroma Rubella Kongenital atau Congenital Rubella Syndrome (CRS)." demikian disampaikan Paino, Kepala UPTD Puskesmas Sungai Awan dalam kesempatan itu.
Maka dari itu dipandang penting bahwa imunisasi MR harus dilakukan. Untuk menyudahi kontroversi yang timbul akibat belum ditemukannya vaksin yang halal dan suci dalam penanganan Campak dan Rubella di Indonesia, dimana mayoritas penduduknya beragama Islam, maka pada tanggal 20 Agustus 2018, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa nomor 33 tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produk Dari Serum Institute Of India yang berbunyi:
"1. Hukumnya haram karena dalam produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
2. Penggunaan vaksin MR pada saat ini dibolehkan (mubah) karena:
- Ada kondisi keterpaksaan (darurat syar'iyyah)
- Belum ditemukan vaksin yang halal dan suci."
Fatwa nomor 33 tahun 2018 ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 08 Djulhijjah 1439 H atau 20 Agustus 2018 yang ditetapkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang diketuai Prof. dr. H. Hasanudin AF, MA beserta sekretaris komisi dr. H. Asrorun Ni'am Sholeh, MA.
"Semoga dengan disosialisasikannya bahaya campak dan Rubella, serta dikuatkan dengan fatwa MUI ini maka kita berharap akan berakhirlah jugalah polemik dan kontroversi serta pembahasan yang tidak kondusif di masyarakat dan media sosial tentang penggunaan vaksin Campak dan Rubella Measles." ujar Iptu Bambang Hendri Utomo, Kapolsek Muara Pawan, kepada para peserta lokmin yang hadir. (hmssekmpawan)
Komentar
Posting Komentar